Pertemuan 1

Perpustakaan Khusus

   Perpustakaan sebagai salah satu tempat penyedia informasi, sarana belajar, mewujudkan masyarakat gemar membaca, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Sehingga perpustakaan merupakan sebuah lembaga yang melayani kebutuhan pengguna akan sumber-sumber pengetahuan dan informasi. Salah satunya adalah perpustakaan khusus, sebagai salah satu jenis perpustakaan yang dikembangkan bagi pengguna di lingkungan lembaga/ instansi yang bersangkutan yang mendukung kegiatan instansi/ lembaga tertentu sebagai pusat penelitian, pusat kajian dan sebagainya. Kedudukan perpustakaan berada dibawah wewenang sebuah instansi ataupun sebuah badan. Koleksi yang dimiliki perpustakaan khusus terbatas pada satu atau beberapa subjek saja, yang digunakan oleh pemakai yang berminat pada subjek tertentu saja.

  • Defenisi Perpustakaan Khusus
   Menurut Pedoman Umum Penyelenggaraaan Perpustakaan Khusus, Sukarman (1999:7) menyatakan bahwa perpustakaan khusus adalah : Salah satu jenis perpustakaan yang dibentuk oleh lembaga (pemerintah/swasta) atau perusahaan asosiasi yang menangani atau mempunyai misi bidang tertentu dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dilingkungannya baik dalam hal pengelolaan maupun pelayanan informasi pustaka dalam rangka mendukung pengembangan dan peningkatan lembaga maupun kemampuan sumberdaya manusia. Sedangkan menurut Sutarno NS (2000:39) Perpustakaan Khusus adalah “Tempat penelitian dan pengembangan, pusat kajian, serta penunjang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia /pegawai”. 
    Hal yang sama juga dikemukakan oleh Hasugian (2009:81) Perpustakaan Khusus adalah “Perpustakaan yang diselenggarakan oleh lembaga atau instansi negara, pemerintah, pemerintah daerah ataupun lembaga atau instansi swasta yang layanannya diperuntukkan bagi pengguna di lingkungan lembaga atau instansi yang bersangkutan”. Selain itu Purwono (2013:21) menyatakan bahwa Perpustakaan Khusus adalah “Perpustakaan yang memiliki koleksi pada subjek-subjek khusus (tertentu)”. 
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan Khusus disebutkan bahwa Perpustakaan Khusus adalah “Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi Pemustaka di Lingkungan Lembaga Pemerintah, Lembaga Masyarakat, Lembaga Pendidikan Keagamaan, Rumah Ibadah, Atau Organisasi Lain”. Berdasarkan pengertian di atas dapat dinyatakan bahwa perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang didirikan oleh instansi/ lembaga yang berada pada lembaga instansi itu sendiri, yang berguna mendukung pelaksanaan tugas instansi yang bersangkutan, memiliki peran dalam menyimpan, mengelola serta menyebarkan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi pengguna di perpustakaan khusus tersebut.
  • Ciri-ciri Perpustakaan Khusus
 ciri-ciri perpustakaan khusus sebagai berikut:

a. Memberi informasi pada badan induknya, dimana perpustakaan itu berada (didirikan).
b. Tempatnya digedung-gedung pusat penelitian, asuransi, agen-agen serta badan usaha yang                  mengarah ke kegiatan bisnis. 
c. Melayani pemakaian khusus pada organisasi induknya. 
d. Cakupan subjeknya terbatas (khusus). 
e. Ukuran perpustakaannya relative kecil. 
f. Jumlah koleksinya relatif kecil.

  • Tujuan Perpustakaan Khusus
     Perpustakaan khusus dibangun untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam rangka mencapai misi dan tujuan suatu institusi/ lembaga yang mendirikannya. Menurut Pedoman Perlengkapan Perpustakaan Khusus Hardjoparakoso (1991:3) Perpustakaan Khusus bertujuan sebagai berikut : 
1) Tersedianya sarana dan prasarana perpustakaan serta koleksi dalam subyek tertentu untuk memenuhi kebutuhan anggota staf organisasi tertentu akan informasi meliputi ilmu pengetahuan, teknologi dan kehidupan. 
2) Menciptakan kondisi dan mendorong masyarakat organisasi untuk mengembangkan dan memanfaatkan jasa layanan perpustakaan organisasinya untuk kemajuan anggota dan organisasi itu sendiri. 
     Sehubungan dengan pengertian di atas Hermawan dan Zen (2006:40) mengemukakan bahwa tujuan utama perpustakaan khusus adalah “Untuk mendukung tujuan organisasi. Umumnya layanan bersifat tertutup dan hanya melayani anggota organisasi”. Sedangkan menurut Hasugian (2009:82) Tujuan Perpustakaan Khusus yaitu “Perpustakaan hanya menyediakan koleksi khusus yang berkaitan dengan misi dan tujuan dari organisasi atau lembaga yang memilikinya dan biasanya hanya memberikan pelayanan yang khusus hanya kepada staf organisasi atau lembaganya saja”.

  • Fungsi Perpustakaan Khusus
     Menurut Sutarno NS (2003:58) fungsi perpustakaan khusus adalah “Tempat penelitian dan pengembangan, pusat kajian, serta penunjang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia/ pegawai”. Berdasarkan uraian di atas maka dapat dinyatakan bahwa fungsi perpustakaan khusus tidak jauh beda dengan perpustakaan lainnya, yaitu sebagai penyedia informasi bagi pengguna, sebagai tempat pelestarian ilmu pengetahuan dan budaya, pusat dokumentasi dan rekreasi.
  • Tugas Perpustakaan Khusus
     Perpustakaan khusus didalam suatu institusi memiliki tugas yang tidak jauh berbeda dari perpustakaan pada umumnya yakni menyimpan dan menyebarluaskan informasi kepada pengguna yang terdapat didalam insitusi tersebut. Menurut buku Pedoman Umum Penyelenggaraaan Perpustakaan Khusus Sukarman (1999:8) mengemukakan Tugas pokok perpustakaan khusus adalah : Melakukan kegiatan pengumpulan/ pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan pendayagunaan bahan pustaka bidang ilmu pengetahuan tertentu untuk memenuhi misi lembaga yang harus diemban dalam rangka mendukung organisasi induknya dan masyarakat yang berminat mengkaji/mempelajari disiplin ilmu bidang yang menjadi misi perpustakaan.
     Sedangkan menurut Sutarno NS (2005:61) yang dikutip Suwarno (2009:41) bahwa tugas perpustakaan secara garis besar ada tiga, yaitu :
a. Tugas menghimpun informasi, meliputi kegiatan mencari, menyeleksi, mengisi perpustakaan dengan sumber informasi yang memadai/lengkap baik dalam arti jumlah, jenis, maupun mutu yang disesuaikan dengan kebijakan organisasi, ketersediaan dana, dan keinginan pemakai secara mutakhir. 

b. Tugas mengelola, meliputi proses pengolahan, penyusunan, penyimpanan, pengemasan agar tersusun rapi, mudah ditelusuri kembali (temu balik informasi) dan diakses oleh pemakai, dan merawat bahan pustaka. Pekerjaan pengolahan mencakup pemeliharaan atau perawatan agar seluruh koleksi perpustakaan tetap dalam kondisi bersih, utuh, dan baik. Sedangkan kegiatan mengelola dalam pengertian merawat adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka preservasi dan konservasi untuk menjaga nilai-nilai sejarah dan dokumentasi. 

c. Tugas memberdayakan dan memberikan layanan secara optimal. Perpustakaan, sebagai pusat informasi yang menyimpan berbagai ilmu pengetahuan, memberikan layanan informasi yang ada untuk diberdayakan kepada masyarakat pengguna, sehingga perpustakaan menjadi agen perkembangan ilmu pengetahuan dan informasi teknologi dan budaya masyarakat.

Diklat Promosi Perpustakaan Angkaran II Tahun 2023

Diklat Promosi Perpustakaan Berbasis Digital II Tahun 2023   TUJUAN PROMOSI DAN PEMASARAN LAYANAN PERPUSTAKAAN  1. Tujuan dasar dibalik prom...