PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2017
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KHUSUS
Standar Nasional Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup:
- Standar koleksi perpustakaan.
- Standar sarana dan prasarana perpustakaan.
- Standar pelayanan perpustakaan.
- Standar tenaga perpustakaan.
- Standar penyelenggaraan perpustakaan, dan
- Standar pengelolaan perpustakaan.
Ruang lingkup
Standar
perpustakaan khusus ini menetapkan dasar pengelolaan perpustakaan
khusus instansi pemerintah, meliputi status organisasi, jasa dan sumber
daya yang terdiri dari sumber daya manusia, gedung dan anggaran.
Standar ini berlaku pada perpustakaan khusus yang dibentuk oleh dan
menjadi bagian dari instansi pemerintah.
Istilah dan Definisi
Istilah dan Definisi
- a. Perpustakaan
Institusi
pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara
profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi bagi pemustaka.
- b. Perpustakaan khusus
Perpustakaan
yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga
pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah
ibadah atau organisasi lain.
- c . Cacah ulang (stock opname)
Kegiatan
perhitungan kembali koleksi yang dimiliki perpustakaan agar diketahui
jumlah koleksi, jajaran koleksi dan jajaran katalog yang tersususn rapi
serta dapat mencerminkan keadaan koleksi sebenarnya.
- d. Koleksi perpustakaan
Semua
semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan atau karya
rekam dalam
berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang
dihimpun, diolah dan dilayankan.
- e. Pelayanan Pemustaka
Pelayanan pemustaka yang langsung berhubungan dengan pembaca atau pemakai jasa perpustakaan.
- f. Pelayanan teknis
Pelayanaan
yang tidak langsung berhubungan dengan pembaca yang pekerjaannya
mempersiapkan bahan perpustakaan untuk terselenggaranya pelayanan
pembaca.
- g. Literasi informasi
Kemampuan
untuk mengetahui (mengenal) kapan informasi diperlukan dan memiliki
kemampuan menemukan, mengevaluasi dan menggunakan informasi yang
diperlukan dengan efektif, efisien dan tepat waktu.
- h. Pelestarian Koleksi Perpustakaan
Kegiatan pelestarian koleksi perpustakaan yang mencakup pemeliharaan dan perbaikan fisik, isi informasi, dan alih media.
- i . Penyiangan Koleksi
Kegiatan
mengeluarkan koleksi perpustakaan yang sudah tidak relevan dengan
kebuthan pemustaka dan kondisi koleksi dianggap tidak layak pakai.
- j. Pemustaka
Pengguna
perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau
lembaga
yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan
k. Pustakawan
k. Pustakawan
Pustakawan
adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui
pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan
tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan.
3 Koleksi Perpustakaan
a. Jenis koleksi
Ø Jenis koleksi perpustakaan khusus antara lain:
v Karya cetak, terdiri dari buku, terbitan berkala;
v Karya rekam, terdiri dari rekaman suara, audio visual;
v Karya dalam benteuk elektronik;
Ø Perpustakaan menyediakan koleksi terbitan lokal dan koleksi muatan lokal (repository)
Ø Lingkup
koleksi perpustakaan terdiri dari bacaan umum, berbagai disiplin ilmu
sesuai kebutuhan pemustaka di lingkungan lembaga induk dan masyarakat
sekitarnya, koleksi referensi, laporan penelitian, jurnal sesuai dengan
organisasi induknya dan literatur kelabu.
Ø Koleksi referensi paling sedikit terdiri dari ensiklopedia, kamus, buku pedoman dan indeks.
Ø Jenis koleksi perpustakaan harus memenuhi kebutuhan pemustaka.
b. Jumlah koleksi
Ø Jumlah koleksi perpustakaan paling sedikit 1.000 judul.
Ø Presentase
koleksi yang sesuai dengan subyek/disiplin ilmu atau kepentingan
instansi/organisasi induk paling sedikit 60% dari jumlah koleksi
keseluruhan.
c. Pengembangan koleksi
Ø Pengembangan koleksi berdasarkan kebijakan pengembangan koleksi
Ø Penambahan koleksi buku sekurang-kurangnya 2 % dari jumlah judul per tahun.
Ø Kebijakan pengembangan koleksi paling sedikit ditinjau setiap 4 tahun.
Ø Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara tertulis sebagai pedoman pengembangan koleksi oleh kepala perpustakaan.
Ø Kebijakan pengembangan koleksi mencakup seleksi, pengadaan, dan penyiangan bahan perpustakaan.
d. Cacah ulang/stock opname dan penyiangan
Ø Perpustakaan melakukan cacah ulang dan penyiangan koleksi paling sedikit 3 tahun sekali.
Ø Penyiangan
dilakukan dengan mempertimbangkan koleksi perpustakaan yang rusak dan
tidak dapat diperbaiki, serta tidak dapat dikonversi ke dalam bentuk
lain. Disamping itu mempertimbangkan jumlah koleksi perpustakaan yang
terlalu banyak dan melebihi ketentuan dalam kebijakan pengembangan
koleksi.
e. Pengolahan bahan perpustakaan
Ø Pengolahan bahan perpustakaan dilakukan dengan sistem baku terhadap bahan perpustakaan
Ø Bahan
perpustakaan yang telah diolah selanjutnya dikirim dan diajarkan dalam
ruang koleksi paling lama 3 hari dalam proses pengolahan.
Ø Pengolahan bahan perpustakaan dilakukan dengan memperhatikan perkembnagan teknologi informasi dan komunikasi.
f. Pelestarian koleksi
Pelestarian
kolesi perpustakaan meliputi kegiatan yang bersifat pencagahan dan
penanggulangan kerusakan fisik dan atau pengalihmediaan isi dari suatu
format ke format lain.
4. Sarana dan Prasarana Perpustakaan
a. Gedung perpustakaan
Ø Luas bangunan paling sedikit 200 m2
Ø Memenuhi aspek kesehatan, keselamatan, kenyamanan dan keamanan bagi pemustaka
Ø Lantai bangunan yang digunakan untuk penempatan koleksi harus memenuhi persyaratan kontruksi, paling sedikit 400 kg per m2 atau ekuivalen.
Ø Perpustakaan harus memililiki fasilitas umum.
b. Lokasi
Ø Terletak dalam satu gedung dengan lembaga induk atau ditempat yang berdkatan dengan gedung lembaga induk.
c. Sarana dan pelayanan dan sarana kerja
Ø Lahan
v Setiap perpustakan wajib memiliki lahan dan gedung atau ruang
v Lahan
perpustakaan harus berada di lokasi yang mudah di akses, aman dan
nyaman serta berdekatan dengan gedung instansu/organisasi induknya.
Ø Ruang
Perpustakaan memiliki paling sedikit ruang koleksi, ruang baca, dan ruang kerja.
Ø Perabot/peralatan
Perpustakaan
paling sedikit memiliki : Rak buku (4 buah); rak majalah (1 buah); meja
baca (10 buah); meja kerja (2 buah); kursi baca (15 buah) perangakat
komputer (2 unit)
5. Pelayanan perpustakaan
a. Jam buka perpustakaan
Jam buka perpustakaan paling sedikit 37,5 jam perminggu.
b. Jenis pelayanan
Jenis pelayananan paling sedikit pelayanan baca ditempat, sirkulasi, referensi dan bimbingan pemustaka.
c. Kerja sama
d. Promosi
6. Tenaga perpustakaan
a. Jumlah tenaga
b. Kualifikasi kepala perpustakaan
c. Pustakawan
d. Tenaga teknis perpustakaan
e. Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan
7. Penyelenggara perpustakaan
a. Visi perpustakaan
Visi perpustakaan menggambarkan pada tugas pokok dan fungsi perpustakaan yang mengacu pada organisasi induk.
b. Misi perpustakaan
Misi perpustakaan khusus instansi pemerintah adalah menyediakan materi perpustakaan dan akses informasi bagi lembaga induknya.
c. Pembentukan perpustakaan
Ø Penyelenggaraan peprustakaan menjadi tanggung jawab lembaga induk, dan dipimpin oleh seorang kepala
Ø Perpustakaan
dibentuk dengan surat keputusan pimpinan lembaga induk dan memiliki
status kelembagaan yang jelas serta membritahukan kepada perpustakaan
nasional
Ø Pembentukan peprustakaan harus memenuhi syarat, memiliki koleksi, tenaga, sarana, dan prasarana.
d. Tujuan perpustakaan
Ø Menunjang program lembaga induk
Ø Menunjang penelitian lembaga induk
Ø Menggalkakan minat baca dilingkungan unit kerja lembaga induk
Ø Memenuhi kebutuhan pemustaka dilingkungan perpustakaan
e. Kebijakan
Kebijakan peprustakaan khusus terintegrasi dan atau sinergis dengan kebijakan lembaga induk.
f. Tugas dan fungsi perpustakaan
Ø Tugas perpustakaan khusus instansi pemerintah adalah:
v Menunjang terselenggaranya pelaksanaan tugas lembaga induknya dalam bentuk penyediaan materi perpustakaan dan akses informasi;
v Mengumpulkan terbitan dari dan tentang lembaga induknya;
v Memberikan jasa perpustakaan dan informasi;
v Mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang tugas perpustakaan;
v Meningkatkan literasi informasi.
Ø Fungsi perpustakaan khusus instansi pemerintah adalah:
v Mengembangkan koleksi yang menunjang kinerja lembaga induknya;
v Menyimpan semua terbitan dari dan tentang lembaga induknya;
v Menjadi focal point untuk informasi terbitan lembaga induknya;
v Menjadi pusat referal dalam bidang yang sesuai dengan lembaga induknya;
v Mengorganisasi materi perpustakaan;
v Mendayagunakan koleksi;
v Menerbitkan literatur sekunder dan tersier dalam bidang lembaga induknya, baik cetak maupun elektronik;
v Menyelenggarakan pendidikan pengguna;
v Menyelenggarakan kegiatan literasi informasi untuk pengembangan kompetensi sdm lembaga induknya;
v Melestarikan materi perpustakaan, baik preventif maupun kuratif;
v Ikut serta dalam kerjasama perpustakaan serta jaringan informasi;
v Menyelenggarakan otomasi perpustakaan;
v Melaksanakan digitalisasi materi perpustakaan ;
v Menyajikan layanan koleksi digital;
v Menyediakan akses informasi pada tingkat lokal, nasional, regional dan global.
g. Organisasi
Perpustakaan
khusus instansi pemerintah merupakan satuan organisasi perpustakaan
yang dipimpin oleh seorang kepala perpustakaan. Kepala perpustakaan
dalam menjalankan tugasnya dibantu unit layanan pembaca dan unit layanan
teknis. Struktur organisasi perpustakaan khusus paling sedikit terdiri
dari:
h. Status kelembagaan
Status kelembagaan perpustakan khusus di lembaaga pemerintahan paling rendah setara dengan eselon IV.
i. Program kerja
j. Pengembangan perpustakaan
8. Pengelolaan perpustakaan
a. Perencananaan perpustakana
b. Anggaran
c. Pelaksanna perpustakaan
d. Pengawaan
e. Pelaporan kinerja
9. Teknologi informasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar