Perpustakaan Khusus
Perpustakaan sebagai salah satu tempat penyedia informasi, sarana belajar,
mewujudkan masyarakat gemar membaca, meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan. Sehingga perpustakaan merupakan sebuah lembaga yang melayani
kebutuhan pengguna akan sumber-sumber pengetahuan dan informasi. Salah satunya
adalah perpustakaan khusus, sebagai salah satu jenis perpustakaan yang
dikembangkan bagi pengguna di lingkungan lembaga/ instansi yang bersangkutan
yang mendukung kegiatan instansi/ lembaga tertentu sebagai pusat penelitian, pusat
kajian dan sebagainya. Kedudukan perpustakaan berada dibawah wewenang sebuah
instansi ataupun sebuah badan. Koleksi yang dimiliki perpustakaan khusus terbatas
pada satu atau beberapa subjek saja, yang digunakan oleh pemakai yang berminat
pada subjek tertentu saja.
- Defenisi Perpustakaan Khusus
Menurut Pedoman Umum Penyelenggaraaan Perpustakaan Khusus, Sukarman
(1999:7) menyatakan bahwa perpustakaan khusus adalah :
Salah satu jenis perpustakaan yang dibentuk oleh lembaga
(pemerintah/swasta) atau perusahaan asosiasi yang menangani atau
mempunyai misi bidang tertentu dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan
dilingkungannya baik dalam hal pengelolaan maupun pelayanan informasi
pustaka dalam rangka mendukung pengembangan dan peningkatan lembaga
maupun kemampuan sumberdaya manusia. Sedangkan menurut Sutarno NS (2000:39) Perpustakaan Khusus adalah
“Tempat penelitian dan pengembangan, pusat kajian, serta penunjang pendidikan dan
pelatihan sumber daya manusia /pegawai”.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Hasugian (2009:81) Perpustakaan
Khusus adalah “Perpustakaan yang diselenggarakan oleh lembaga atau instansi
negara, pemerintah, pemerintah daerah ataupun lembaga atau instansi swasta yang
layanannya diperuntukkan bagi pengguna di lingkungan lembaga atau instansi yang
bersangkutan”.
Selain itu Purwono (2013:21) menyatakan bahwa Perpustakaan Khusus
adalah “Perpustakaan yang memiliki koleksi pada subjek-subjek khusus (tertentu)”.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 Tentang
Perpustakaan Khusus disebutkan bahwa Perpustakaan Khusus adalah “Perpustakaan
yang diperuntukkan secara terbatas bagi Pemustaka di Lingkungan Lembaga
Pemerintah, Lembaga Masyarakat, Lembaga Pendidikan Keagamaan, Rumah Ibadah,
Atau Organisasi Lain”. Berdasarkan pengertian di atas dapat dinyatakan bahwa perpustakaan khusus
adalah perpustakaan yang didirikan oleh instansi/ lembaga yang berada pada lembaga
instansi itu sendiri, yang berguna mendukung pelaksanaan tugas instansi yang
bersangkutan, memiliki peran dalam menyimpan, mengelola serta menyebarkan
informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi pengguna di perpustakaan khusus
tersebut.
- Ciri-ciri Perpustakaan Khusus
ciri-ciri perpustakaan khusus sebagai berikut:
a. Memberi informasi pada badan induknya, dimana perpustakaan itu berada
(didirikan).
b. Tempatnya digedung-gedung pusat penelitian, asuransi, agen-agen serta
badan usaha yang mengarah ke kegiatan bisnis.
c. Melayani pemakaian khusus pada organisasi induknya.
d. Cakupan subjeknya terbatas (khusus).
e. Ukuran perpustakaannya relative kecil.
f. Jumlah koleksinya relatif kecil.
- Tujuan Perpustakaan Khusus
Perpustakaan khusus dibangun untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam
rangka mencapai misi dan tujuan suatu institusi/ lembaga yang mendirikannya.
Menurut Pedoman Perlengkapan Perpustakaan Khusus Hardjoparakoso
(1991:3) Perpustakaan Khusus bertujuan sebagai berikut :
1) Tersedianya sarana dan prasarana perpustakaan serta koleksi dalam
subyek tertentu untuk memenuhi kebutuhan anggota staf organisasi
tertentu akan informasi meliputi ilmu pengetahuan, teknologi dan
kehidupan.
2) Menciptakan kondisi dan mendorong masyarakat organisasi untuk
mengembangkan dan memanfaatkan jasa layanan perpustakaan
organisasinya untuk kemajuan anggota dan organisasi itu sendiri.
Sehubungan dengan pengertian
di atas Hermawan dan Zen (2006:40)
mengemukakan bahwa tujuan utama perpustakaan khusus adalah “Untuk
mendukung
tujuan organisasi. Umumnya layanan bersifat tertutup dan hanya melayani
anggota
organisasi”.
Sedangkan menurut Hasugian (2009:82) Tujuan Perpustakaan Khusus yaitu
“Perpustakaan hanya menyediakan koleksi khusus yang berkaitan dengan
misi dan tujuan dari organisasi atau lembaga yang memilikinya dan
biasanya hanya
memberikan pelayanan yang khusus hanya kepada staf organisasi atau
lembaganya
saja”.
- Fungsi Perpustakaan Khusus
Menurut Sutarno NS (2003:58)
fungsi perpustakaan khusus adalah
“Tempat penelitian dan pengembangan, pusat kajian, serta penunjang
pendidikan dan
pelatihan sumber daya manusia/ pegawai”.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat dinyatakan bahwa fungsi
perpustakaan
khusus tidak jauh beda dengan perpustakaan lainnya, yaitu sebagai
penyedia informasi bagi pengguna, sebagai tempat pelestarian ilmu
pengetahuan dan budaya,
pusat dokumentasi dan rekreasi.
- Tugas Perpustakaan Khusus
Perpustakaan khusus didalam suatu institusi memiliki tugas yang tidak jauh
berbeda dari perpustakaan pada umumnya yakni menyimpan dan menyebarluaskan
informasi kepada pengguna yang terdapat didalam insitusi tersebut.
Menurut buku Pedoman Umum Penyelenggaraaan Perpustakaan Khusus
Sukarman (1999:8) mengemukakan Tugas pokok perpustakaan khusus adalah :
Melakukan kegiatan pengumpulan/ pengadaan, pengolahan, penyimpanan,
dan pendayagunaan bahan pustaka bidang ilmu pengetahuan tertentu untuk
memenuhi misi lembaga yang harus diemban dalam rangka mendukung
organisasi induknya dan masyarakat yang berminat mengkaji/mempelajari
disiplin ilmu bidang yang menjadi misi perpustakaan.
Sedangkan menurut Sutarno NS (2005:61) yang dikutip Suwarno (2009:41)
bahwa tugas perpustakaan secara garis besar ada tiga, yaitu :
a. Tugas menghimpun informasi, meliputi kegiatan mencari, menyeleksi,
mengisi perpustakaan dengan sumber informasi yang memadai/lengkap baik
dalam arti jumlah, jenis, maupun mutu yang disesuaikan dengan kebijakan
organisasi, ketersediaan dana, dan keinginan pemakai secara mutakhir.
b. Tugas mengelola, meliputi proses pengolahan, penyusunan, penyimpanan, pengemasan agar tersusun rapi, mudah ditelusuri kembali (temu balik informasi) dan diakses oleh pemakai, dan merawat bahan pustaka. Pekerjaan pengolahan mencakup pemeliharaan atau perawatan agar seluruh koleksi perpustakaan tetap dalam kondisi bersih, utuh, dan baik. Sedangkan kegiatan mengelola dalam pengertian merawat adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka preservasi dan konservasi untuk menjaga nilai-nilai sejarah dan dokumentasi.
b. Tugas mengelola, meliputi proses pengolahan, penyusunan, penyimpanan, pengemasan agar tersusun rapi, mudah ditelusuri kembali (temu balik informasi) dan diakses oleh pemakai, dan merawat bahan pustaka. Pekerjaan pengolahan mencakup pemeliharaan atau perawatan agar seluruh koleksi perpustakaan tetap dalam kondisi bersih, utuh, dan baik. Sedangkan kegiatan mengelola dalam pengertian merawat adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka preservasi dan konservasi untuk menjaga nilai-nilai sejarah dan dokumentasi.
c. Tugas memberdayakan dan memberikan layanan secara optimal. Perpustakaan, sebagai pusat informasi yang menyimpan berbagai ilmu pengetahuan, memberikan layanan informasi yang ada untuk diberdayakan kepada masyarakat pengguna, sehingga perpustakaan menjadi agen perkembangan ilmu pengetahuan dan informasi teknologi dan budaya masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar